Tinjauan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam hubungan Kerja (Studi Kasus PT Sentosa Seal Surabaya)

Authors

  • Risa Umami Universitas Trunojoya Madura Author
  • Moh Soleh Universitas Trunojoya Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.511

Keywords:

Penahanan Ijazah, Hak Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum

Abstract

P

enahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja merupakan bentuk pelanggran terhadap hak atas kepemilikan pribadi yang dilindungi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis keabsahan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dalam perspektif hukum positif Indonesia, dengan studi kasus PT Sentosa Seal Surabaya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai sumber hukum seperti Undang-undang Ketenagakerjaan, KUHPerdata, Undang-undang Hak Asasi Manusia, serta peraturan daerah dan peraturan menteri,terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasr hukum dan bertentangan dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, pasal 1365 KUHPerdata, dan pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999. Selain itu, pasal 42 Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2016 dan PERMEN No. M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Penehanan ijazah tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pekerja secara hukum dan psikologis, tetapi juga menunjukkan ketimpangan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan pemahaman hukum bagi pekerja sanagt diperlukan guna mencegah terulangnya praktik yang merugikan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-undang Dasar 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Daerah Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PERMEN (Peraturan Menteri) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja

Azhar, Muhamad, and Ery Agus Priyono. “Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Melalui Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan.” Law, Development and Justice Review 2, no. 2 (2019): 361–373.

Pratama, Dicky Satria, Muhammad Wendy Alpianur Ariady, Muhammad Zulfikar Azis, and Muhammad Zacky Umar Pananda. “Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 10.

Rahmat, Ahmad. Problematika Hukum Perburuhan Di Indonesia. Gowa: Jariah Publishing Intermedia, 2020.

Septiana, Hanaa. “Sederet Fakta Baru Penahanan Ijazah Karyawan Di Surabaya.” Tempo. Last modified 2025. Accessed April 14, 2025. https://www.tempo.co/hukum/sederet-fakta-baru-penahanan-ijazah-karyawan-di-surabaya-1232835.

Published

2025-06-10

How to Cite

Tinjauan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam hubungan Kerja (Studi Kasus PT Sentosa Seal Surabaya). (2025). Jurnal Cakrawala Akademika, 2(1), 886-893. https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.511

Similar Articles

1-10 of 72

You may also start an advanced similarity search for this article.