Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Paradigma Humanis dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i6.1921Keywords:
Hak Asasi Manusia, Islam , Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hukum Keluarga Islam , Keadilan Gender.Abstract
Penelitian ini membahas konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai upaya untuk membangun pemahaman hukum Islam yang lebih humanis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya dinamika dalam praktik hukum Islam, khususnya hukum keluarga, yang seringkali dipandang belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip HAM modern, terutama terkait isu keadilan dan kesetaraan gender. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-konseptual melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer mengenai HAM, hukum Islam, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Islam memiliki landasan kuat dalam penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah al-insān), sehingga nilai-nilai HAM sejatinya telah menjadi bagian integral dalam ajaran Islam. Konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang berorientasi pada kemaslahatan manusia melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan syariat dan prinsip-prinsip HAM universal. Pendekatan maqāṣid kontemporer, khususnya pemikiran Jasser Auda, memberikan ruang bagi reinterpretasi hukum Islam secara lebih dinamis dan kontekstual, sehingga mampu menjawab tantangan sosial modern, termasuk isu keadilan gender dan perlindungan hak-hak individu. Penelitian ini juga menemukan bahwa ketegangan antara HAM dan hukum Islam lebih banyak disebabkan oleh faktor interpretasi dan konstruksi sosial patriarkal daripada ajaran Islam itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi penting sebagai jembatan dialog antara nilai-nilai Islam dan HAM modern guna mewujudkan hukum keluarga Islam yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Downloads
References
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Baderin, Mashood A. International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 2003.
Donnelly, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. 3rd ed. Ithaca: Cornell University Press, 2013.
Kamali, Mohammad Hashim. Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2008.
Mudzhar, M. Atho. Islamic Law in Indonesia: A Study of the Implementation of the Shari‘ah in the Modern State. Jakarta: Logos Publishing House, 2003.
Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge, 2006.
Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press, 1999.
Al-Qur’an.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mochammad Nadarul Huda, Isnatin Ulfah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










