Tinjauan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam hubungan Kerja (Studi Kasus PT Sentosa Seal Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.511Keywords:
Penahanan Ijazah, Hak Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan HukumAbstract
P
enahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja merupakan bentuk pelanggran terhadap hak atas kepemilikan pribadi yang dilindungi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis keabsahan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dalam perspektif hukum positif Indonesia, dengan studi kasus PT Sentosa Seal Surabaya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai sumber hukum seperti Undang-undang Ketenagakerjaan, KUHPerdata, Undang-undang Hak Asasi Manusia, serta peraturan daerah dan peraturan menteri,terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasr hukum dan bertentangan dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, pasal 1365 KUHPerdata, dan pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999. Selain itu, pasal 42 Perda Jawa Timur No 8 Tahun 2016 dan PERMEN No. M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja. Penehanan ijazah tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pekerja secara hukum dan psikologis, tetapi juga menunjukkan ketimpangan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan pemahaman hukum bagi pekerja sanagt diperlukan guna mencegah terulangnya praktik yang merugikan tersebut.
Downloads
References
Undang-undang Dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PERMEN (Peraturan Menteri) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja
Azhar, Muhamad, and Ery Agus Priyono. “Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Melalui Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan.” Law, Development and Justice Review 2, no. 2 (2019): 361–373.
Pratama, Dicky Satria, Muhammad Wendy Alpianur Ariady, Muhammad Zulfikar Azis, and Muhammad Zacky Umar Pananda. “Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 10.
Rahmat, Ahmad. Problematika Hukum Perburuhan Di Indonesia. Gowa: Jariah Publishing Intermedia, 2020.
Septiana, Hanaa. “Sederet Fakta Baru Penahanan Ijazah Karyawan Di Surabaya.” Tempo. Last modified 2025. Accessed April 14, 2025. https://www.tempo.co/hukum/sederet-fakta-baru-penahanan-ijazah-karyawan-di-surabaya-1232835.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Risa Umami, Moh Soleh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










