Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Jalur Non Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.489Keywords:
perbankan syariah, penyelesaian sengketa, jalur non pengadilan, musywarah, mediasi , arbitras syariah , keadilan restoratif , etika islam , BASYARNAS , nilai kemanusiaanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perbankan syariah membawa misi yang berbeda—yakni menghadirkan nilai-nilai ilahiah dalam praktik ekonomi. Sengketa yang muncul di dalamnya tidak bisa semata-mata didekati dari sudut pandang legal formal, melainkan perlu dipahami sebagai bentuk ketegangan antara hak, tanggung jawab, dan nilai kepercayaan. Makalah ini mengeksplorasi jalur non pengadilan sebagai cara penyelesaian sengketa yang tidak hanya efisien, tetapi juga sejalan dengan semangat musyawarah dan keadilan sosial dalam Islam. Musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah diposisikan bukan sebagai pelengkap sistem hukum, tetapi sebagai refleksi dari upaya menjaga keseimbangan antara aturan dan nurani. Lembaga seperti BASYARNAS menjadi simbol penting dalam menjembatani kepentingan duniawi dan nilai-nilai spiritual yang lebih tinggi. Dengan pendekatan normatif dan pemahaman kontekstual, makalah ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah adalah bagian dari dialektika manusia dalam mencari perdamaian, bukan sekadar pemutusan perkara. Di situlah letak kemanusiaannya: ketika hukum menjadi jembatan untuk kembali merawat keadilan, martabat, dan keberlanjutan hubungan sosial.
Downloads
References
Bank Indonesia. (2006). Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Bank Indonesia
Bakar, M. A. (2017). Alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian sengketa muamalah.
Huda, M. (2018). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di indonesia. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 4(1), 52-60.
Kurniawan, H. (2020). Penyelesaian sengketa perbankan syariah di luar pengadilan: Studi pada LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Jurnal Hukum dan Perbankan Syariah, 8(2), 45–58.
LAPS SJK. (2021). Laporan tahunan LAPS SJK 2020. Jakarta: LAPS SJK.Laporan ini menampilkan statistik dan strategi LAPS SJK dalam menangani sengketa sektor jasa keuangan selama tahun berjalan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). (2021). Laporan tahunan LAPS SJK 2020. Jakarta: LAPS SJK.
Nurlaelawati, E., & Salim, A. (2017). The resolution of disputes in Islamic finance: Alternatives to litigation. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 55(2), 285–312. https://doi.org/10.14421/ajis.2017.552.285-312
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang layanan penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. OJK.
Ridwan, M. (2018). Penyelesaian sengketa perbankan Syariah di Indonesia. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 1(1).
Rosyadi, S. (2021). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 9(1), 67–80.
Sakti, M., & Wahyuningsih, Y. Y. (2017). Tanggung Jawab Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yuridis, 4(1), 74-83
Susanti, B., & Efendi, M. (2013). Alternatif penyelesaian sengketa: Arbitrase, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Sinar Grafika.
Wahyuni, S. (2019). Peran LAPS SJK dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 112–123.
Yona, R. D. (2014). Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(1), 59-81.
Zulkarnain, I. (2020). Arbitrase dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi syariah. Jurnal Al-Muqaddimah: Jurnal Ilmu Hukum dan Studi Islam, 11(1), 25–38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherli Ramadhani, Zidny Fahma Kafabilla, Ilham (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










