Online Dispute Resolution Sebagai solusi Percepatan Atas Batas Waktu Dalam Pemeriksaan Arbritrase Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v2i4.1476Keywords:
Arbitrase, Basyarnas, Lex Specialis, Online Dispute Resolution, SyariahAbstract
Arbitrase di Indonesia berdasarkan UU No. 30/1999 menghadapi batas pemeriksaan 180 hari sering terlampaui akibat prosedur konvensional, meskipun lembaga seperti BANI dan BASYARNAS beroperasi. Penelitian ini menganalisis potensi Online Dispute Resolution (ODR) mempercepat proses arbitrase syariah di tengah melonjaknya sengketa digital. Menggunakan metode yuridis normatif desain kualitatif deskriptif, populasi norma hukum primer (1999-2025), sampel purposif Pasal 48 dan SK BANI 2020. Instrumen studi kepustakaan; analisis model Miles-Huberman reduksi data, display tematik, triangulasi plus SWOT. Hasil temukan dasar hukum ODR via kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) sebagai lex specialis, memungkinkan penyelesaian 37 hari per studi APEC lewat platform hybrid. Tantangan meliputi literasi digital rendah dan validasi bukti. Kesimpulan tegaskan efektivitas ODR percepat arbitrase syariah, sarankan framework hybrid dan regulasi eksplisit.
Downloads
References
Amalia, I. H. (2019). Penerapan arbitrase online di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Lex Et Societatis, 7(3), 120–130.
American Bar Association. (2021). Guideline B-8 on alternative dispute resolution and online dispute resolution.
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). (2020). Study on best practices in using online dispute resolution (ODR). APEC Secretariat.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2021). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Emzir. (2023). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data Miles dan Huberman. Prenada Media.
Niwari, I. P. A. S., Putri, N. A., & Santosa, P. (2021). ODR sebagai alternatif penyelesaian sengketa di era modernisasi. Jurnal Ilmiah Prosiding, 3(1), 35–45.
Noviyani, N. (2025). Online dispute resolution dalam penyelesaian sengketa e-commerce: Studi kasus perusahaan start-up di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. Advance online publication.
Rini Eka, A. (2023). Efektifitas arbitrase sebagai penyelesaian perselisihan. Economic, Law and Business Journal of Nusantara (ELJN), 2(1), 1–12.
Rizkiana, R. E. (2021). The future of online dispute resolution. Technology Law Journal, 1(1), 1–20.
Riyadus Solihin. (2016). Manfaat Online Dispute Resolution (ODR) jika memilih penyelesaian sengketa melalui ODR. Privat Law Review, 1, 1–10.
Singgih, M. W. (2025). Dispute resolution through arbitration in the legal system of Indonesia: Case study No. 44042/VI/ARB-BANI/2021. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 5(2), 1–15.
Siburian, P., Sari, D. P., & Nugroho, A. (2004). Penyelesaian sengketa secara online dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses mediasi dan arbitrase. Privat Law Journal, 2(2), 110–111.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sudaryono. (2021). Analisis SWOT operasional pada UMKM. Deepublish.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Surat Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 20.015/V/SK-BANI/HU Tahun 2020 tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik. (2020).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (2006).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhimas Avthar Hadi, Fuqoha Fathony Haris, Sawitri Yuli Hartati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










