Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Authors

  • Dzakwan Afaf Muhammad Universitas Siliwangi Author
  • Alya Rohadatul Aisy Universitas Siliwangi Author
  • Ratu Setia Dwijayanti Universitas Siliwangi Author
  • Adrian Ramadha Irawan Universitas Siliwangi Author
  • Joni Universitas Siliwangi Author
  • Raihani Fauziah Universitas Siliwangi Author

DOI:

https://doi.org/10.70182/jca.v2i3.1088

Keywords:

Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Perbankan Syariah, LKS Non bank, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Kepatuhan Syariah

Abstract

Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di Lermbaga Keuangan Syariah (LKS), baik pada sektor perbankan maupun non-bank. Kami mengulas lima prinsip utama GCG yaitu, Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung jawab, Independensi, dan Kewajaran dalam konteks keuangan Syariah. Dewan pengurus Syariah (DPS) dalam memastikan Lembaga mematuhi prinsip Syariah memberikan pengawasan, dan mengelola resiko yang terkait dengan Syariah. Meskipun Bank Syariah menerapkan GCG dengan Struktur yang lebih formal, LKS non Bank yang berfokus pada komunitas cenderung memiliki potensi konflik kepentingan yang lebih tinggi

Downloads

Download data is not yet available.

References

At-Tamwil. (n.d.). Integrasi prinsip Good Corporate Governance dalam meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik pada lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Bank Indonesia. (2009). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Budiarti, I. (n.d.). Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada dunia perbankan. Majalah Ilmiah UNIKOM, 8(2), 263–269.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2000–sekarang). Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang produk keuangan syariah.

Emirzon, J. (2006). Regulatory driven dalam implementasi prinsip-prinsip good corporate governance pada perusahaan di Indonesia. Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya, 4(8), 93–114.

Hakim, M. A. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam implementasi Good Corporate Governance di bank syariah. Jurnal Ilmiah Hukum dan Bisnis (JIHBiz), 2(1), 45–58.

Ismail. (2011). Perbankan syariah. Jakarta: Kencana.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Lubis, S. (2023). Serangan cyber dan kebocoran data pada lembaga keuangan syariah pra dan pasca UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [Tesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].

Marlina, N., & Ningsih, S. (2019). Dewan Pengawas Syariah dalam penguatan tata kelola bank syariah. Accrual: Jurnal Akuntansi, 10(2), 121–135.

Nurhayati, S., & Wasilah. (2020). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam menjamin kepatuhan syariah perbankan. Jurnal Syariah dan Ekonomi, 12(3), 200–215.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah. Jakarta: OJK.

Ramadhan, A. (2021). Implementasi Good Corporate Governance pada bank syariah: Peran Dewan Pengawas Syariah. Jurnal Istinbath Hukum Islam, 6(1), 98–115.

Sari, P. (2018). Good Corporate Governance dalam perspektif syariah: Analisis peran Dewan Pengawas Syariah. Jurnal Kajian Syariah, 5(2), 150–167.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2008).

Published

2025-10-17

How to Cite

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. (2025). Jurnal Cakrawala Akademika, 2(3), 502-513. https://doi.org/10.70182/jca.v2i3.1088

Similar Articles

1-10 of 527

You may also start an advanced similarity search for this article.