Regulasi Pemerintah Daerah terhadap Transportasi Umum Darat di Jakarta Tahun 2014-2024
DOI:
https://doi.org/10.70182/jca.v3i1.2091Keywords:
DKI Jakarta, Integrasi Transportasi, Mobilitas Perkotaan, Regulasi Transportasi, Transportasi UmumAbstract
Penelitian ini mengkaji perkembangan regulasi transportasi umum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama periode 2014–2024 dengan menelaah faktor-faktor yang mendorong perubahan kebijakan, proses pengembangan regulasi, serta implikasinya terhadap masyarakat perkotaan. Penelitian menggunakan metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumentasi, observasi lapangan, dan wawancara dengan pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, pihak MRT Jakarta, pengemudi angkutan umum, aparat kepolisian, serta pengguna transportasi umum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengintegrasikan dokumen kebijakan, data statistik, literatur ilmiah, dan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat, kompleksitas kemacetan, tuntutan transportasi berkelanjutan, perubahan kerangka hukum nasional, serta dinamika politik pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 menjadi tonggak transformasi kebijakan dengan mengarahkan penyelenggaraan transportasi menuju sistem transportasi publik yang terintegrasi. Implementasi kebijakan diwujudkan melalui pengembangan MRT, LRT, revitalisasi TransJakarta, integrasi antarmoda melalui JakLingko, modernisasi sistem pembayaran elektronik, serta pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Meskipun demikian, implementasi masih menghadapi kendala berupa belum terintegrasinya tarif KRL Commuter Line, keterbatasan jaringan berbasis rel, belum meratanya konektivitas first mile–last mile, konflik dengan operator angkutan konvensional, dan perlunya penguatan koordinasi antarpemerintah. Kebijakan tersebut telah meningkatkan aksesibilitas, kualitas layanan, integrasi transportasi publik, serta mendorong perubahan pola mobilitas dan pembangunan perkotaan yang lebih berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan regulasi transportasi DKI Jakarta merupakan proses historis yang terus berkembang, dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat, dinamika politik, kapasitas kelembagaan, dan arah pembangunan kota.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2025). Perkembangan transportasi DKI Jakarta hingga Desember 2024. BPS Provinsi DKI Jakarta.
Bintari, A., & Candradewini. (2016). Formulasi kebijakan pemerintah tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Provinsi DKI Jakarta. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 201–218.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. (2023). Rencana strategis Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2023–2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. (2024). Laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fadjar Sodiq. (2023). Policy diffusion in urban public transportation development in Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 27(2), 145–162.
Hasibuan, H. S., & Mulyani, M. (2022). Transit-oriented development: Towards achieving sustainable transport and urban development in Jakarta Metropolitan, Indonesia. Sustainability, 14(9), 1–17.
Harmadi, S. H. B. (2015). How does congestion matter for Jakarta’s citizens? Journal of Indonesian Economy and Business, 30(3), 220–238.
Hensher, D. A. (2020). Bus transportation: Demand, economics, contracting, and policy. Elsevier.
Institute for Transportation and Development Policy Indonesia. (2017). 8 poin panduan dan rekomendasi kebijakan transportasi berkelanjutan di DKI Jakarta. ITDP Indonesia.
Japan International Cooperation Agency. (2020). JABODETABEK urban transportation policy integration project phase 2: Project completion report. JICA.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2024). Insight data statistik Kementerian Perhubungan: Membangun konektivitas negeri periode 2015–2024. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Knoepfel, P., Larrue, C., Varone, F., & Hill, M. (2007). Public policy analysis. The Policy Press.
Lubis, H. (2018). Transportation system development and challenge in Jakarta Metropolitan Area, Indonesia. International Journal of Science and Technology Transport, 7(2), 45–56.
Mulyadi, A. M. (2020). Tingkat pelayanan fasilitas pejalan kaki di kawasan Transit Oriented Development Dukuh Atas Jakarta. Jurnal HPJI, 6(2), 105–114.
Newman, P., & Kenworthy, J. (2015). The end of automobile dependence: How cities are moving beyond car-based planning. Island Press.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2014). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas TransJakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2014). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2017). Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 151 Tahun 2017 tentang Pengembangan Integrasi Sistem Pembayaran dan Tarif Angkutan Umum.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Sinaga, S. M., et al. (2019). Implementasi kebijakan angkutan umum massal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dalam mewujudkan sistem transportasi publik perkotaan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Papatung, 2(3), 1–15.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayesha Mendy Sadikin, Anak Agung Ayu Rai Wahyuni, Putu Dyah Pradnya Paramitha (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










