Evaluasi Penerapan Prosedur Pemungutan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penjualan Kendaraan Motor Pada PT. Hasjrat Abadi Yamaha Kendari

Authors

  • Nur Khasanah Universitas Halu Oleo Author
  • Tuti Dharmawati Universitas Halu Oleo Author
  • Andi Muhammad Fuad Ramadhan Basru Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/j-sime.v3i1.2162

Keywords:

Prosedur, Pencatatan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan wajib melaksanakan pemungutan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan dan penerapan akuntansi PPN pada PT Hasjrat Abadi Yamaha Kendari, khususnya dalam proses pemungutan, pencatatan, dan pelaporan PPN atas transaksi penjualan kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed method) dengan strategi eksplanatori sekuensial. Penelitian disajikan dalam bentuk studi kasus yang diawali dengan pengumpulan dan analisis data kuantitatif berupa laporan perpajakan perusahaan, kemudian diperdalam menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara dan observasi langsung. Data yang diperoleh dianalisis untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi PPN dengan ketentuan peraturan perpajakan dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan dan penerapan akuntansi PPN pada PT Hasjrat Abadi Yamaha Kendari telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Dengan demikian, prosedur pemungutan, pencatatan, dan pelaporan PPN perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, F., Laekkeng, M., Arsyad, M., & Abduh, M. (2021). Analisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai berbasis aplikasi e-Faktur atas pelaporan PPN pada PT. Sawerigading Utama. Center of Economic Student Journal, 4(1), 79–87.

Biring, Y., Saruran, F., Payung, L., & Palembangan, A. (2023). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai 11% pada PT XYZ. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 4.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Indonesia, R. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Khair, U., Hernadianto, H., Junaidi, A., & Abdullah, M. (2022). Analisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada Perum Bulog Kantor Wilayah Bengkulu. JEMS (Jurnal Entrepreneur dan Manajemen Sains), 3(1), 92–106. https://doi.org/10.36085/jems.v3i1.2921

Ma’Arif, P., Wangarry, A. R., Pangemanan, S. A., & Tangon, J. N. (2025). Analisis perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Hasjrat Abadi Cabang Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3), 1–109.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. CV Andi Offset.

OECD. (2024). International VAT/GST guidelines. OECD Publishing.

Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: Proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 6.

Rawis, G., Saerang, D. P. E., & Lambey, R. (2021). Penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada CV. Karya Wenang Manado. Jurnal EMBA, 9(1), 345–354.

Resmi, S. (2015). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-8). Salemba Empat.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-11). Salemba Empat.

Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin. (2023). Analisis penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi & Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90–102.

Sari, E. G., & Rosmawati, R. (2023). Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai jasa angkut LPG 3 kg periode 2021–2023. Media Akuntansi Perpajakan, 8(1), 16–26. https://doi.org/10.52447/map.v8i1.6863

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, interaktif, dan konstruktif. Alfabeta.

Triana, D. (2024). Analisis penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan emas perhiasan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9.

Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-12). Salemba Empat.

Waluyo. (2020). Akuntansi pajak (Edisi ke-7). Salemba Empat.

Weygandt, J. J., & Suharsi, E. S. (2023). Pengantar akuntansi 1: Berbasis IFRS (Edisi ke-2). Salemba Empat.

Published

2026-08-19

How to Cite

Evaluasi Penerapan Prosedur Pemungutan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penjualan Kendaraan Motor Pada PT. Hasjrat Abadi Yamaha Kendari. (2026). Jurnal Semesta Ilmu Manajemen Dan Ekonomi, 3(1), 1141-1151. https://doi.org/10.71417/j-sime.v3i1.2162